SOSIALISASI SURAT TANDA DAFTAR BUDIDAYA (STDB) KABUPATEN MESUJI

  • 11:42 WIB
  • 24 June 2022
  • Super Administrator
  • Dilihat 1668 kali
SOSIALISASI SURAT TANDA DAFTAR BUDIDAYA (STDB) KABUPATEN MESUJI

Mesuji --- Plt Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung diwakili oleh Sub Koordinator Pembiayaan, Investasi dan Pembinaan Usaha M. Aman Sentosa, S.P., M.M menghadiri acara Kegiatan Sosialisasi Program Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) . Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Mesuji yang diwakili oleh Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, Rabu (22/06/2022).

Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk usaha Perkebunan sebagai mana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013 merupakan keterangan budidaya yang diberikan kepada Pekebun. Tindak lanjut dari peraturan ini adalah keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB). Program STDB yang digaungkan bertujuan agar pekebun melakukan pendaftaran sehingga status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun dapat diketahui.

Terdapat 3 Kabupaten yang dipilih untuk mengikuti Program STDB salah satunya Kabupaten Mesuji yang terdiri dari 10 Desa yaitu Desa Gedung Mulya, Gedung Ram, Mekar Jaya, Muara Tenang Timur, Bangun Jaya, Brasan Makmur, Brabasan, Bujung Buring, Bujung Buring Baru & Tri Karya Mulya